PPKD Lakukan Kekeliruan, Bupati Garut Batalkan Pilkades di Desa Ini

FOKUS4,115 views

”Surat itu dikeluarkan atas dasar bukti-bukti yang diterima oleh Panitia Kabupaten, dimana berdasarkan hasil pengawasan lebih lanjut oleh Panita Pemilihan Tingkat Kabupaten tanggal 4 Juni 2021 sebagai tindak lanjut diterimanya keberatan dari Saudara Aip, salah satu bakal calon Kepala Desa Cibodas Kecamatan Cikajang, terhadap Keputusan Panitia Pemilihan Nomor 141.1/Kap. 03 PPKD Cibodas/2021 tentang Penetapan Calon Kepala Desa dan Nomor Urut Calon Kepala Desa Cibodas Kecamatan Cikajang Tahun 2021, maka Panitia Tingkat Kabupaten menemukan beberapa pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa Cibodas Kecamatan Cikajang,” kata Bupati Garut.

Pelanggaran tersebut sambungnya, yaitu PPKD melakukan kekeliruan terhadap penilaian seleksi tambahan dalam penggunaan 4 (empat) kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan Pasal 44 ayat (1) huruf a dan huruf d Peraturan Bupati Garut Nomor 11 Tahun 2021.

”Bukan hanya terhadap Aip namun terhadap bakal calon Kepala Desa lainnya yaitu Senjana Permana, Yopi Sopian Saun dan Nur Ihsan Saepudin, sebagaimana bukti terlampir yang diterima panitia kabupaten,” ungkap Rudy.

Bupati menambahkan, panitia Pilkades kabupaten menerima surat dari PPKD atas jawaban terhadap Penyelesaian Sengketa Pilkades Desa Cibodas Kecamatan Cikajang, sebagaimana tertuang dalam Jawaban Termohon (PPKD) Kepada Pemohon (Aip) yang pada pokok jawabannya menolak permohonan Pemohon atas nama Aip.

”Padahal berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Seleksi Tambahan pada Pemilihan Kepala Desa Cibodas Kecamatan Cikajang Tahun 2021, tanggal 18 Mei 2021 PPKD mengakui adanya kekeliruan penilaian bidang pengalaman bekerja di pemerintahan, ditambah berdasarkan Berita Acara Musyawarah Nomor 14/BA/Sub PPKD Kec/2021 tanggal 3 Juni 2021, PPKD selaku Termohon mengabulkan permohonan pemohon sesuai dengan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Desa Nomor O01/PPSPKD/V/2021 tanggal 21 Mei 2021 dengan alasan mengembalikan hak pemohon atas kesalahan dalam penilaian hasil seleksi, bukti dokumennya ada,” tutur terangnya.

Rudy melanjutkan, berdasarkan fakta dan data yang ada di panitia kabupaten, maka pihaknya berkesimpulan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh PPKD desa Cibodas dan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 17 Perbup No 11 tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa yaitu merugikan atau menguntungkan salah satu Calon Kepala Desa.

”Maka dengan hasil pemeriksaan panitia pemilihan kabupaten, saya mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPD Cibodas kabupaten Cikajang untuk memberhentikan PPKD yang ada saat ini, dan Pilkades untuk desa Cibodas kecamatan Cikajang di tunda sampai gelombang selanjutnya,” pungkas Bupati Garut.

Surat rekomendasi Bupati Garut langsung di respon BPD Cibodas dengan mengeluarkan Surat Keputusan BPD No 141.1/kep.3-BPD/2021 tentang pemberhentian Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Cibodas kecamatan Cikajang tertanggal 7 Juni 2021. Dengan demikian, Pilkades di desa Cibodas, Kecamatan Cikajang dibatalkan.(*)

Komentar ditutup.