Bupati Garut : Gegara Covid-19, Retribusi Pajak Daerah Menurun

FOKUS695 views

“Mengenai pendapatan asli daerah (PAD) yang berhubungan dengan retribusi pajak daerah yang menurun diakibatkan oleh berbagai aturan terutama hal yang berhubungan dengan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB kemudian yang diteruskan oleh pembatasan sosial berskala mikro. Tentu ini mempunyai dampak yang luar biasa apalagi kepada industri yang berhubungan dengan hotel dan restoran dan tempat-tempat yang menghasilkan retribusi,” ujar Rudy.

Rudy menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah konkret terkait penataan organisasi di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Garut agar dapat memberikan suatu hasil pendataan terkait waib pajak yang menjadi bagian yang terpenting.

“Sedangkan dengan hal yang berhubungan dengan masalah sinergitas dan adanya konversi wajib pajak yang belum dioptimalkan sekarang ini kami melakukan langkah-langkah konkret di antaranya kami melakukan hal yang berhubungan dengan penataan organisasi di Badan Pendapatan Daerah untuk dapat memberikan satu hasil dimana pendataan terkait wajib pajak menjadi bagian yang terpenting untuk mendapatkan pajak yang bersumber dari restoran dan hotel sesuai undang-undang nomor 28 Tahun 2009,” ujarnya.

Dalam kesempat tersebut secara khusus Bupati Garut mengapresiasi kinerja dari DPRD Kabupaten Garut yang telah melakukan langkah-langkah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan.

“Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya karena saat ini DPRD terus melakukan langkah-langkah dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan meskipun kita mendapatkan wajar tanpa pengecualian tetapi hal yang berhubungan dengan pengurangan dan hal yang berhubungan misalnya ada temuan-temuan yang mewajibkan adanya pengambilan keuangan negara itu menjadi perhatian kita semua,” pungkas Bupati Garut. (Adv)

Komentar ditutup.