ASN Berikan Tanda Like, Share, Komentar Dukungan di Medsos, Ini Sanksi dari Bupati Garut

FOKUS1,834 views

Dalam surat ini Bupati Garut menghimbau kepada ASN untuk tidak memberikan dukungan secara khusus kepada salah satu calon kepala desa (kades) pada proses pilkades yang akan segera berlangsung ini.

“Selalu menjaga agar iklim tetap kondusif dengan memastikan seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara bersikap netral dan bebas dari intervensi politik praktis, serta tidak memberikan dukungan secara khusus kepada salah satu calon Kepala Desa pada proses Pemilihan Kepala Desa yang akan segera berlangsung,” seru Bupati Garut dalam Surat Edaran tertanggal 20 Mei 2021 tersebut.

Ia juga memerintahkan ASN untuk tidak melakukan aktivitas seperti memberikan tanda like, dislike, share, komentar dukungan, dan kampanye terselubung atau bahkan menyebarkan berita palsu (hoax) pada kanal-kanal media sosial calon Kades maupun akun pribadi.

Jika terjadi pelanggaran atas ketentuan yang telah tercantum dalam surat edaran ini, Bupati Garut selaku Kepala Perangkat Daerah akan memerintahkan atasan langsung pegawai ASN yang bersangkutan untuk melakukan pembinaan disiplin sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri SIpil (PNS), serta menjatuhkan sanksi dalam batas kewenangan dan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan mempertimbangkan dampak berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan apabila dugaan pelanggaran terbukti. (Adv)

Komentar ditutup.