Lanjut disampaikan Rudy, pengaduan masyarakat tidak mungkin diabaikan, pengaduan masyarakat harus diklarifikasi. Kalau ada pengaduan atas pekerjaan pemborong oleh masyarakat, harus on teh spot oleh Inspektorat, sehingga nanti siapa yang harus diperiksa terlebih dahulu.
“Misalkan ada TPT dalam besteknya 200 meter, menurut si pengadu ini hanya 150 meter, nah itu di on the spot oleh Inspektorat. Sehingga nanti yang diperiksa yang diperiksa itu siapa, ya pemborong dulu lah yang diperiksa, tidak lagi ke pihak lain. Tentunya, kita mendukung terhadap ini supaya berhati-hati dalam melaksanakan kontrak,” kata Rudy.
Harusnya, sambung Rudy, pemborong ini dia meminta kontrak disaksikannya juga semuanya, supaya tidak ada lagi ‘gudir’, yang berakibat pada dipenjara atau ditahannya salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Garut.
“Kemarin ada ULP yang mau mengundurkan diri, silahkan mengudurkan diri enggak ada masalah. Kemarin ada yang mengundurkan diri di Dishub, saya bilang sudah kalau mengundurkan diri sudah jangan kasih jabatan, kasih Staf. Dipersilahkan mengundurkan diri tapi saya tidak akan kasih jabatan lagi,” tegas Rudy Gunawan. (Ndy)
Komentar ditutup.