Garut Zona Merah, Ini Data 26 Kecamatan yang Diberlakukan PSBB

FOKUS6,597 views

“PSBB di Garut akan diterapkan di 26 Kecamatan dari 42 Kecamatan yang ada di Kabupaten Garut. Kami sudah siap melaksanakannya, karena sejauh ini upaya antisipasi dan sosialisasi sudah dilakukan,” ungkap Helmi, Selasa (12/01/2021).

Wabup meminta pada saat pelaksanaan PSBB nanti warga Garut bisa mematuhi aturan yang berlaku. Warga yang ada di 26 kecamatan diminta untuk stay di rumah, kalaupun harus terpaksa ke luar rumah warga harus mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan.

“Wajib untuk memakai masker, physical distancing, social distancing, dan tidak berkerumun dalam jumlah banyak. Jika aturan itu dilanggar tentu akan ada sanksi dari petugas, mulai dari teguran lisan hingga sanksi administrasi. Saya minta selama 14 hari PSBB, masyarakat ada di rumah,” pungkas Wakil Bupati Garut.

Sejauh ini, kasus positif Covid-19 di Garut mencapai 4.693 positif, dan 138 orang meninggal. Dirinya optimis jika masyarakat disiplin mematuhi aturan yang diberlakukan selama PSBB maka penyebaran virus ini bisa dihentikan. (Igie)

Berikut 26 Kecamatan yang di PSBB :
1. Garut Kota
2. Karangpawitan
3. Wanaraja
4. Sucinaraja
5. Tarogong Kidul
6. Tarogong Kaler
7. Banyuresmi
8. Samarang
9. Pasirwangi
10. Leles
11. Kadungora
12. Cibatu
13. Sukawening
14. Bayongbong
15. Cilawu
16. Cisurupan
17. Cikajang
18. Singajaya
19. Pameungpeuk
20. Cisewu
21. Cikelet
22. Mekarmukti
23. Pakenjeng
24. Caringin
25. Talegong
26. Pamulihan.

Komentar ditutup.