Wakil Menteri Agama RI : Siapapun yang Melakukan Tindakan Pemotongan Bantuan Operasional Pesantren Itu Pidana

FOKUS1,790 views

Hal tersebut, lanjut Wamenag, merupakan perhatian dan tanggungjawab pemerintah dalam penangulangan penularan wabah Covid-19. Ia juga menyebutkan kurang lebih 200 pondok pesantren di Kabupaten Garut, akan menerima program tersebut dan merupakan tahap yang ketiga.

“InsyaAllah tahap tiga ini akan kita selesaikan, mulai dari pondok pesantren, madrasah diniyah takmiliyah dan PTQ, pada awal Nopember ini akan selesai semuanya,” jelas Zainut.

Adanya informasi pemotongan oleh oknum terkait program bantuan, Wamenag menegaskan, akan menurunkan tim investigasi dari Inspektorat Jenderal untuk memantau lapangan jangan sampai terjadi adanya penyalahgunaan wewenang, mengatasnamakan kelompok melakukan pemotongan bantuan kepada penerima.

“Sanksi tegas pasti, karena ini berkaitan dengan pidana, harus diproses secara hukum, siapapun yang melakukan tindakan itu,” tegas Zainut. (Ndy-YB)

Komentar ditutup.