“Kami telah melaksanakan rapat bersama dan untuk kategori prioritas, mekanisme dan teknisnya agar sesuai dengan aturan pemerintah,” ucapnya, Kamis (07/05).
Dikatakan Kades Sukamulya, kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, tentang perubahan Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019, menjadi Permendes PDTT nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur tentang Penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan dan Penanganan Covid-19, Padat Karya Tunai Desa (BLT-Dana Desa).
Pantauan hariangarutnews.com, saat penyerahan Bantuan Langsung Tunai Kepala Desa dan staf didampingi BPD, Tim Satuan Gugus Tugas, Babinsa, yang diantarkan langsung dari rumah ke rumah warga. Disela sela penyaluran BLT ada kejadian haru saat Kepala Desa Ahmad Yunani menyerahkan Bantuan tunai kepada janda anak 4, Aminah (56) warga Kampung Cipari RT 03/06, yang menangis haru berterimakasih, karena baginya sangat membantu meringankan bebaban hidup keluarganya terutama masih mempunyai anak kecil. Tangis haru pun pecah semua yang menyaksikan termasuk Kades yang terus berupaya memberikan suport.
“Alhamdulillah program BLT DD ini sangat besar manfaatnya dan dirasakan oleh waraga Kami berharap kepada masyarakat penerimah BLT untuk mengunakan bantuan tersebut dengan baik demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sehingga dapat meringankan beban mereka dalam kondisi pandemi Covid-19,” pungkasnya. (Isan)
Komentar ditutup.