Hari Pertama PSBB, Camat Wanaraja Garut Sosialisasikan Jam Operasional Usaha dan Tindakan Hukum Pelanggar

“Beberapa sudah dilaksanakan seperti proses belajar di rumah, penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan di berbagai ruang aktivitas warga,” tutur Camat, Rabu (06/05).

Disinggung soal aktivitas usaha, Ganda menyebutkan, hal itu masih tetap diperbolehkan. Untuk masing-masing aktivitas perdagangan, kata dia, punya jam operasional yang berbeda-beda.

“Tidak ditutup, tapi jam operasionalnya dibatasi, cuma sampai jam 13.00 WIB, untuk aktivitas pasar Wanaraja,” jelasnya.

Petugas gabungan di Wanaraja sedang memantau lalin di Jalan Wanaraja-Garut.

Camat juga menjelaskan, pembatasan juga berlaku pada aktivitas sarana transfortasi umum, baik sepeda motor maupun mobil. Dimana jumlah penumpang dibatasi supaya penerapan pshycal distancing bisa diterapkan. Pemberlakuan PSBB ini, imbuhnya, hanya selama 14 hari, masyarakat agar memaklumi dan paham dengan situasi saat ini.

“Kami minta masyarakat bisa menaatinya, untuk kepentingan semua,” harapnya.

Meskipun tidak ada larangan mutlak, sambung Ganda, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas di luar rumah. Selama 14 hari tersebut, lebih baik warga tetap berada di dalam rumah masing-masing.

“Gunakan masker bila terpaksa keluar rumah, dan jangan lama-lama. Untuk hari pertama di berlakukan PSBB di Kecamatan Wanaraja, pelanggaran cuma 10%, yakni masyarakat yang tidak menggunakan masker yang lainnya sudah menggunakan,” pungkasnya. (Irwi)

Komentar ditutup.