Lanjut disampaikan Wakil Bupati, pada dasarnya adalah pembatasan sosial yang berskala besar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, menentukan 12 Kecamatan, yang akan kita berlakukan PSBB, diantaranya Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Karangpawitan, Wanaraja, Cibatu, Selaawi kemudian Cikajang, Cigedug, Cisurupan, Banyuresmi dan Cilawu.
“Pembatasan sosial ini dilakukan di berbagai bidang atau sektor, seperti pendidikan yang mana sudah kita lakukan, tinggal pengetatan bagaimana lebih disiplin dalam sektor pendidikan,” tutur Helmi.
Selanjutnya, kata Wabup, sektor sosial budaya, itu pun sudah dilakukan, nanti di Perbup tersebut, imbuhnya, ada juga pengecualian seperti pelayanan kesehatan, itu pasti dikecualikan. Selanjutnya, pelayanan kebutuhan sembako di pasar.
“Tetapi ini dibatasi masalah waktunya, pasar tradisional di buka dari jam 03.00 sampai jam 12.00, kemudian ada pasar modern yang buka mulai jam 10.00 sampai jam 20.00. Tetapi ini masih dalam rancangan,” kata Helmi.
Ditambahkan Wakil Bupati, untuk penertiban dan penegakan disiplin dan razia-razia itu ada, termasuk juga cek poin, di sini ada personel TNI-Polri, termasuk juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pungkasnya. (YB)
Komentar ditutup.