Dikatakan AKBP Dede Yudi Ferdiansyah, pihak kepolisian pun mengingatkan kepada masyarakat Garut agar tak sembarangan menyebarkan pasien positif corona ke publik. Polisi bahkan akan mempidanakan setiap orang yang melakukan hal tersebut.
“Persoalan membuka identitas seseorang pada ruang publik yang tidak berdasarkan izin dari yang bersangkutan, tentunya ini berpotensi melanggar hukum. Oleh karenanya, perundang-undangan sudah mengatur tentang ini semua,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, hal itu diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2019 tentang Rumah Sakit dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU itu, setiap orang yang menyebarkan informasi soal data pasien bisa dipenjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta. Penyebaran informasi data seseorang juga, kata Dede, diatur dalam UU ITE.
“Untuk itu kami meminta agar identitas pasien positif virus corona atau Covid-19 tidak dipublikasikan secara sembarangan. Sama esensinya, bahwa orang tidak boleh sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin,” pungkas Kapolres Garut. (Igie)
Komentar ditutup.