Ke sembilan desa yang di kondisikan dalam menentukan suplier beras, diantaranya desa Harumansari, desa Cikembulan, desa Neglasari, desa Tanggulun, desa Hegarsari, desa Talagasari, desa Rancasalak, desa Cisaat dan desa Karangmulya. Sesuai aturan agen diberikan kebebasan dalam menentukan suplier dan Kepala Desa tidak diperbolehkan ikut mengondisikan apapun.
Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Garut Komisi IV, Ade Husna mendesak, agar BNI untuk mengevaluasi keberadaan agen yang tidak sesuai dengan aturan. Termasuk banyaknya agen di beberapa daerah dipegang oleh istri Kepala Desa.
“Laporan masalah BPNT atau program sembako hampir setiap hari masuk. Termasuk informasi yang terjadi di Kecamatan Kadungora. Intinya harus dievaluasi keberadaan agennya,” ujarnya, Minggu (9/2/2020).
Dikatakan Ade, Komisi IV akan terus melakukan sidak. Yang mana program sembako sangat rentan menjadi objekan. “Akan terus di sidak semuanya,” ucapnya.
Ia mengaku, banyak laporan para Kepala Desa yang ikut mengondisikan pengadaan barang dan pengondisian suplier. Hal tersebut akan menjadi salah satu bahan untuk mengevaluasi program sembako.
“Laporan banyaknya kepala desa yang ikut mengatur mengondisikan suplier beras masuk,” pungkasnya. (Daus)***
Komentar ditutup.