Ns. Cici mengharapkan, melalui Rakerda besok akan terciptanya praktek keperawatan yang profesional sesuai dengan peraturan perundangan. Tanpa adanya perbedaan antara praktek keperawatan di fasilitas kesehatan pemerintah dengan swasta/mandiri.
Sementara, dari Komisi B, Ns. H. Aceng Ali Awaludin, S. Kep, M.H. Kes, menyampaikan, Rakerda tahun 2020 ini mengangkat tema pembahasan mengenai regulasi, lisensi, dan aplikasi. Ketiga poin ini menyangkut kebijakan pemerintah tentang legalitas praktek keperawatan berdasarkan undang undang keperawatan.
Melalui Rakerda ini, DPD PPNI Garut juga sekalian akan mengadakan seminar internal untuk peserta Rakerda tentang Praktek Keperawatan Mandiri. Sebagai pemateri adalah Kabid SDK Dinkes dr. Tri, Praktisi Keerawatan Mandiri dari Kabupaten Kuningan H. Mustofa, serta Rudy dari DPD PPNI Garut. (Bulan-Yans)***
Komentar ditutup.