Kejari Garut Periksa Pejabat ULP dalam Pengembangan Korupsi Pengadaan Sapi 2015

HUKUM & HAM2,051 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memeriksa lima pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Garut, Jum’at (7/2/2020), dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi perah senilai Rp2,3 miliar yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) Tahun 2015 di Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (Disnakanla) Kabupaten Garut.

Pemeriksaan ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya Kejari Garut telah menetapkan lima tersangka pada bulan Oktober tahun 2019, salah satunya penyedia barang. Dari total anggaran Rp 2,3 miliar, kerugian negara mencapai Rp 400 juta.

“Ya, sedang dilakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi sapi perah,” kata Kasi Pidsus Kajari Garut, Deny Marincka P, SH, Jum’at (7/2/2020), kepada wartawan.

Deni menegaskan, pihaknya melakukan pengembangan guna mencari alat bukti lainnya. Soalnya tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Ia menjelaskan, kasus ini terjadi di Kecamatan Cilawu dan Kecamatan Cisurupan. Bukan kasus dugaan sapi yang sedang ditangani Polres Garut.

“Kelima tersangka yang sudah ditetapkan kemungkinan akan menjalani proses sidang perdana pada bulan April mendatang,” katanya.

Kejari Garut telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi perah ini. Para tersangka dijerat pasal 3, pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman kisaran minimal 1 tahun, dan maksimal 12 tahun pidana penjara. (Daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *