Sebar Hoax di Group Whatsapp, ASN di Cisewu Dilaporkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut

FOKUS, HUKUM & HAM3,211 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan bersama Tim Badan Bantuan Hukum dan ADVOKASI Rakyat (BBHAR) DPC PDI-Perjuangan, laporkan salah seorang ASN yang menjabat Kepala Seksi (Kasi) PMD Kecamatan Cisewu, yang diduga telah melakukan penyebaran berita Hoax.

“Kedatangan saya ke polres Garut bersama Tim BBHAR, pertama akan melaporkan seorang ASN yang menjabat sebagai Kasi PMD di Kecamatan Cisewu, yang mana pada hari ini, Minggu 17 April 2022 sekitar pukul 14:17 WIB tadi, telah menshare berita Hoax melalui pesan Whats’App group,” ujar Yudha saat di wawancarai sejumlah awak media di Mapolres Garut,.Minggu (17/04/2022) malam.

Yudha menjelaskan, postingan yang dibagikan kasi PMD tersebut terkait Share Billboard, dimana dalam Billboard tersebut PDI-Perjuangan tidak butuh suara umat Islam.

“Kemudian dalam Billboard yang dishare tersebut juga ditambahkan caption ‘Muslim Silahkan Berfikir Lebih Cerdas’, kemudian juga ditambahkan caption tambahan ‘Viralkan…. dari kesombongan Ketua umum PDI-Perjuangan,” jelasnya.

Lanjut disampaikan Yudha, pihaknya mengaku mengetahui hal itu dari salah seorang pengurus PAC PDI-P Kecamatan yang kebetulan berada dalam Group Whats’App tersebut.

“Kebetulan yang melaporkan hal tersebut salah seorang penghuni group Whats’App tersebut yang juga sebagai pengurus aktif PAC PDI-P Kecamatan Cisewu, kemudian mengetahui hal itu sayapun selaku ketua DPC PDI-Perjuangan Garut langsung menghubungi pak Kasi PMD Cisewu, dan beliau membenarkan telah men-share. Akan tetapi beliau tidak merasa menyebarkan Hoax seperti itu, bahkan tidak ada permintaan maaf, bahkan tidak menarik atau menghapus postingan Billboard yang dibagikannya digroup WA tersebut,” tutur Yudha.

Makanya, imbuh Yudha, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Badan Bantuan Hukum dan ADVOKASI Rakyat (BBHAR) DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Garut kita memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

“Karena ini negara hukum maka dalam pertimbangan kami menempuh hal ini,” tegasnya. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *