Dianggap Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Panitia Mukab Kadin Garut Dilaporkan

HUKUM & HAM4,685 views

Seperti disampaikan salahsatu penasehat hukumnya, Risman Nuryadi, SH, gugatan tersebut ditujukan terhadap panitia Mukab dan Kadin Garut. Gugatan terhadap panitia mukab, terkait tidak dilaksanakannya sebagaimana AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin. Sementara gugatan terhadap Kadin Garut, pelaksanaan Mukab seharusnya dilaksanakan paling cepat dua bulan sebelum atau paling lambat dua bulan sesudah kepengurusan Kadin Garut periode lama selesai.

“Hari ini sudah resmi kami layangkan gugatan dan surat sudah masuk ke pengadilan Negeri Garut. Adapun perihalnya adalah gugatan perbuatan melawan hukum”, ujar Risman.

Risman sendiri melayangkan surat ke pengadilan negeri Garut dengan kop surat kantornya Law Office Risman Nuryadi & Partners Advocat & Legal Consultant, dimana surat gugatan tersebut ditandatangani selain dirinya juga beberapa advokat lainnya, seperti DR. Cecep Suhardiman, SH, MH, Syam Yousef, SH, MH, Asep Ikbal Taufik, S.Sy, Mahbub Mahbubun, S.Sy, M. Hibban Muslim, SH, dan Aditya A. Kosasih, S.Kom, SH. (Riki)**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar ditutup.