“Tadi disampaikan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri 10 tahun 2019, dan aturan lainnya yang berkaitan dengan LINMAS, sekarang kan bidangnya ada di Satpol PP,” ujar Ahmad.
Lurah Pakuwon, Tendi Sugandi SIP di sela kegiatan menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan merupakan realisasi penggunaan anggaran kelurahan tahun 2019. Dana kelurahan ini terbagi atas beberapa kegiatan yakni 70% untuk kegiatan fisik dan 30% untuk kegiatan pemberdayaan.
Tendi menjelaskan, 70% anggaran digunakan untuk fisik pembangunan jalan lingkungan dan 30% untuk kegiatan pemberdayaan pelatihan LINMAS, pelatihan Kader Posyandu, pelatihan Rukun Warga (RT) dan Rukun Tetangga (RT).
“Sebagai pelayan masyarakat, sudah berkewajiban saya di Kelurahan Pakuwon khususnya, menjaga keamanan dan ketertiban, makanya pelatihan Linmas ini bagian dari upaya kami dalam perlindungan masyarakat,” pungkasnya. (Ndy)
Komentar ditutup.