HARIANGARUTNEWS.COM – Akselerasi dan Aplikasi program yang di gaungkan Pemerintah Pusat adalah Desa Membangun, dari pengelolaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) yang bersumber dari Dana Desa (DD), Bantuan Provinsi dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta sumber pendapatan lain yang sah, sebagaimana di amanatkan Undang Undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Pemerintah Desa bersama Lembaga Desa mengolah dan mengatur penyerapan dan penggunaan anggaran tertib dan terarah. Dengan mekanisme musyawarah penentuan skala prioritas bersama masyarakat desa, pelaksanaan pembangunan disesuaikan dengan kebutuhan warga masyarakat.

Mengacu pada peraturan yang ada, Kepala Desa Indralayang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Asep Ici Johari, terapkan pemanfaatan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2019 untuk pembangunan pengadaaan Sarana Air Bersih (SAB). Sarana yang dibangun yakni pemasangan pipanisasi dengan jarak tempuh 5 kilometer dari sumber air Cisela ke Kampung Indralayang Pusat Dusun Dua.
“Ini Sesuai RKPDES tahun 2019 yang dituangkan dalam APBDES Desa Indralayang tahun 2019, kebutuhan sarana air ini skala prioritas dan dibutuhkan masyarakat desa kami, mudah mudahan masyarakat tidak merasa sulit lagi dengan kebutuhan air bersih,” papar Asep.
Kades Asep juga berharap masyarakat bisa memelihara hasil pembangunan dengan baik, jangan sampai sarana yang sudah di bangun terbengkalai begitu saja apalagi dengan biaya yang cukup besar, masyarakat desa harus merasa saling memiliki, pungkasnya. (Bambang)