Sejumlah pasien BPJS di Kabupaten Garut baru-baru mengeluhkan layanan BPJS yang mengharuskan membeli obat dari luar. Misalnya, pasien BPJS yang dirawat inapkan di Puskesmas Bayongbong maupun RSUD dr Slamet Garut.
Menanggapi keluhan warga tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Garut yang juga Direktur RSUD dr Slamet, dr Maskut Farid MM, mengatakan masalah obat pasien BPJS sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014. Isi dalam Permenkes tersebut di antaranya, seluruh penyakit berdasarkan indikasi medis bisa ditanggung BPJS kecuali yang telah disebutkan secara eksplisit tidak masuk pertanggungan.
” Jelas, meskipun kelas BPJS yang diambil peserta berbeda, secara medis peserta akan mendapatkan pelayanan dan jaminan kesehatan yang sama. Misalnya, obat yang tidak ada di rumah sakit, atau kosong, maka petugas rumah sakitlah yang membeli obat di luar,” ujarnya, kepada beberapa wartawan usai apel pagi di Lapangan Setda Garut, Senin (10/06/2019).
Seperti dikatahui, di Kabupaten Garut tak sedikit keluhan masyarakat (peserta BPJS Kesehatan) terkait ketersediaan obat-obatan. Pasien peserta BPJS Kesehatan ini kerap harus membeli obat-obatan yang mahal harganya di luar rumah sakit atau apotik, diluar tanggungan BPJS.
“Intinya kami memberikan pelayanan yang terbaik terhadap pasien BPJS. Baik mereka yang rawat jalan maupun pasien yang menjalani rawat inap. Namun perlu dipastikan bahwa prosedurnya sudah dijalani semua saat hendak memakai kartu BPJS Kesehatan. Jika ada langkah yang tidak dilakukan, bisa-bisa dianggap sebagai pasien umum dan membayar biaya sesuai tarif umum,” jelas Maskut.
Dijelaskannya, bila ada pasien yang berobat menggunakan BPJS namun pihak Puskesmas maupun Rumah Sakit masih juga meminta pembelian obat diluar, diharapkan segera melapor ke Kepala Puskesmas setempat atau ke Dinas Kesehatan Garut.
“Begitu pula petugas yang berada di IGD agar menerapkan biaya sesuai Perda yang berlaku,” tandasnya.