Dikatakan Karimudin, untuk anggaran pemberangakatan dan kepulangan yang menyiapkan pihak Pemerintah Kabupaten Garut, sedangkan Kementrian Agama Garut hanya mengurus administrasi jemaah calon haji yang hendak berangkat menunaikan ibdah haji.
“Kalau anggaran ya Pemkab, kami hanya mengurus administrasi saja,” katanya.
Selain terkait anggaran, dalam proses pemberangkatan jemaah calon haji seharusnya di bentuk panitia khsusus. Yang mana Bupati Garut memiliki kewenangan dalam membentuk panitia pemberangkatan termasuk memegang anngaran tersebut.
“Di Kabupaten Garut berbeda dengan Kabupaten/Kota lainnya, sekarang belum dibentuk panitia. Sehingga Kemenag secara langsung mengurus keberangakatan,” cetusnya.
Hingga berita ini di laporkan Kepala Agkesra Kabupaten Garut, Dahlan Saputra, saat dikonfirmasi ke kantornya sedang tidak ada ditempat. Bahkan saat dihubungi melalui ponselnya sedang tidak aktif.
Diketahui jemaah calon haji asal Kabupaten Garut yang akan diberangkatkan pada tahun 2019 berjumlah 1.930 jemaah. Yang mana dalam pemberangkatannya di bagi menjadi lima kloter. (Daus)
Komentar ditutup.