hariangarutnews.com – Pesantren selama ini dipandang sebagai ruang suci pembentukan akhlak, pusat ilmu agama, sekaligus tempat orang tua menitipkan harapan. Di balik tembok-tembok sederhana, lahir generasi yang diharapkan jujur, santun, dan berakhlak mulia. Namun, sejumlah kasus kekerasan seksual di pesantren merobek keyakinan itu. Kita dipaksa melihat fakta pahit: lembaga pendidikan yang diagungkan bisa berubah menjadi ruang traumatis bagi santri, terutama ketika kejahatan seksual ditutupi atas nama menjaga nama baik.
Kekerasan seksual di pesantren bukan sekadar pelanggaran hukum. Di sana ada pengkhianatan terhadap amanah, penyalahgunaan kuasa, serta manipulasi atas ajaran agama. Setiap kasus menyimpan luka berlapis: korban kehilangan rasa aman, kepercayaan pada tokoh agama runtuh, dan reputasi pesantren tercoreng. Menurut saya, pelaku mesti dihukum maksimal. Bukan hanya demi efek jera, tetapi juga untuk menegaskan bahwa kezaliman tidak pernah halal, meski diselubungi jubah kesalehan.
Pesantren, Kepercayaan Publik, dan Luka yang Terungkap
Pesantren tumbuh dari kepercayaan publik. Orang tua menitipkan anak ke pesantren karena yakin pada integritas kiai, ustaz, dan pengelola. Tradisi santri yang hidup sederhana, taat, serta hormat pada guru, memperkuat citra positif. Namun ketika terungkap kasus kekerasan seksual di pesantren, rasa percaya itu terguncang. Masyarakat tiba-tiba sadar bahwa simbol religius tidak otomatis menjamin moralitas pengelola lembaga. Butuh sistem, bukan sekadar figur karismatik.
Kultur kepatuhan di pesantren sering kali membuat santri sulit mengkritik, apalagi melawan. Figur pengasuh dipandang seperti orang tua sendiri, bahkan lebih tinggi. Di satu sisi, ini mempercepat proses pendidikan akhlak. Di sisi lain, pola relasi kuasa semacam ini berpotensi diselewengkan. Korban kekerasan seksual kerap tidak berani melapor karena takut dianggap durhaka. Celah itu dimanfaatkan pelaku yang paham betul posisi mereka sulit disentuh.
Keheningan panjang di banyak pesantren bukan berarti tidak ada masalah. Justru, diam sering menjadi selimut bagi kekerasan. Tak jarang, ketika kasus muncul ke publik, muncul reaksi defensif: korban disalahkan, keluarga ditekan, media dianggap pembunuh karakter. Menurut saya, pola ini memperdalam luka. Pesantren seharusnya memimpin upaya pembenahan, bukan menutup mata. Jika tidak, publik bisa kehilangan keyakinan bahwa pesantren masih layak dipercaya sebagai ruang aman bagi anak.
Mengapa Kekerasan Seksual Bisa Terjadi di Pesantren?
Kita perlu jujur bahwa pesantren bukan ruang steril dari masalah sosial. Di sana hidup manusia dengan segala kelemahan dan nafsu. Kekerasan seksual di pesantren sering berakar pada penyalahgunaan otoritas. Pelaku merasa kebal hukum karena diselimuti aura kesalehan, dihormati santri, dan dijaga lingkaran loyalis. Rasa kagum santri pada guru berubah menjadi alat kontrol. Ironisnya, ajaran agama mengenai adab dan ketaatan kadang dipelintir demi menekan korban yang berusaha melawan.
Struktur asrama di banyak pesantren juga membuka ruang rawan. Santri menginap, jauh dari orang tua, bergantung penuh pada pengelola. Pengawasan eksternal relatif lemah. Jika tidak ada mekanisme pengaduan jelas, situasi ini memudahkan predator beraksi secara berulang. Beberapa kasus menunjukkan pola sama: pelaku mengincar santri yang lemah, pendiam, atau berasal dari keluarga miskin. Posisi ekonomi sering membuat keluarga ragu melawan, karena khawatir beasiswa terputus atau anak dikeluarkan.
Faktor lain yang memperparah situasi ialah minimnya edukasi soal kekerasan seksual di pesantren. Banyak santri tidak mampu membedakan perhatian wajar dari perilaku pelecehan. Istilah aurat, ikhtilat, serta adab pergaulan diajarkan, tetapi konsep persetujuan, hak atas tubuh, dan mekanisme melapor jarang dibahas terbuka. Akibatnya, korban sering bingung menamai pengalaman traumatis mereka. Mereka hanya merasakan takut, jijik, dan bersalah, tanpa berani berkata bahwa mereka telah diserang secara seksual.
Hukum Maksimal untuk Pelaku, Mengapa Wajib?
Menurut saya, tuntutan hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual di pesantren bukan sekadar emosi publik. Ini panggilan keadilan. Pelaku tidak hanya melukai tubuh korban, tetapi juga merusak kepercayaan keluarga, menodai martabat pesantren, serta menyalahgunakan ajaran agama. Kejahatan berlapis seperti itu seharusnya disikapi dengan sanksi paling berat yang diizinkan undang-undang. Jika sistem hukum lunak, pesantren lain akan merasa aman untuk tetap menutup-nutupi kasus.
Hukum maksimal juga memberi pesan tegas bahwa kedudukan agama tidak bisa menjadi tameng. Di banyak kasus, pelaku berlindung di balik citra alim, jaringan politik, atau dukungan tokoh lokal. Proses hukum yang jelas, transparan, dan tegas akan mematahkan mitos kebal hukum itu. Saya percaya, ketika satu kasus besar di pesantren ditangani tanpa kompromi, lembaga lain akan terdorong memperbaiki tata kelola. Takut dihukum sering lebih efektif menggerakkan perubahan dibanding sekadar imbauan moral.
Namun, hukuman maksimal saja belum cukup. Kita perlu memastikan korban memperoleh pemulihan komprehensif. Trauma kekerasan seksual di pesantren bisa mengikis iman, semangat belajar, bahkan kemampuan korban mempercayai orang lain. Negara dan pengelola pesantren harus menyediakan konseling, dukungan hukum, dan jaminan pendidikan berkelanjutan. Proses peradilan yang adil perlu berjalan bersama proses pemulihan psikologis, sehingga keadilan tidak berhenti pada vonis, tetapi juga menyentuh penyembuhan korban.
Budaya Tutup Mata di Pesantren Harus Diakhiri
Penghalang terbesar penanganan kekerasan seksual di pesantren ialah budaya tutup mata. Pengurus sering lebih peduli pada citra lembaga daripada keselamatan santri. Kalimat “jangan buka aib pesantren” menekan keluarga korban agar diam. Padahal, membiarkan pelaku bebas justru memperluas aib. Menurut saya, definisi menjaga martabat pesantren perlu diubah. Bukan dengan menyembunyikan kejahatan, melainkan berani mengakui kesalahan serta memperbaiki sistem secara terbuka.
Pengaruh kuat figur kiai juga membuat banyak pihak ragu bersuara. Santri dan alumni merasa bersalah ketika mengkritik sosok yang dulu mereka hormati. Hal tersebut dapat dimengerti secara emosional, tetapi kita harus membedakan antara menghormati ilmu dan memaklumi kejahatan. Pesantren dibangun di atas nilai kejujuran dan amar makruf nahi mungkar. Menentang kekerasan seksual di pesantren berarti menegakkan nilai yang diajarkan, bukan mengkhianatinya.
Media dan masyarakat sipil berperan penting memecah kebisuan. Liputan mendalam mengenai kasus di pesantren, jika dilakukan etis serta berpihak pada korban, dapat memaksa lembaga yang tertutup menjadi lebih transparan. Tekanan publik juga mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap izin dan tata kelola pesantren. Namun, penting diingat bahwa tujuan kritik bukan menghancurkan pesantren, melainkan menyelamatkannya dari praktik yang merusak ajaran agama itu sendiri.
Reformasi Pesantren demi Ruang Belajar yang Benar-Benar Aman
Ke depan, reformasi menyeluruh di pesantren tidak bisa ditunda. Dibutuhkan kode etik tertulis, mekanisme pengaduan rahasia, pelatihan pencegahan kekerasan seksual bagi pengasuh, serta edukasi hak-hak santri. Pemerintah perlu menyiapkan regulasi khusus agar pengawasan terhadap pesantren lebih sistematis, tanpa mematikan kemandirian tradisionalnya. Menurut saya, pesantren baru benar-benar layak disebut lembaga pendidikan unggul jika berani menempatkan keselamatan santri di atas nama baik tokoh. Dari sana, kepercayaan publik bisa dipulihkan. Pada akhirnya, kasus kekerasan seksual di pesantren harus menjadi titik balik, bukan sekadar sensasi berita lalu dilupakan. Setiap vonis tegas bagi pelaku adalah pesan bahwa tubuh dan martabat santri tidak boleh digadaikan. Refleksi tersulit justru bagi kita semua: beranikah kita mendukung korban, menuntut transparansi, serta menolak romantisasi pesantren yang menutup luka? Hanya dengan keberanian itu, pesantren dapat kembali menjadi rumah ilmu sekaligus ruang aman bagi generasi mendatang.



















