Gandeng Abeng Marco, Kejari Garut Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Uang Palsu

FOKUS1,500 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut menggelar acara Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia dan Ulang Tahun ke-80 Kejaksaan RI di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (19/08/2025).

‎Dalam pemusnahan ini, Kejari Garut memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah berupa narkotika, psikotropika, senjata api, senjata tajam, minuman keras, rokok ilegal, hingga uang palsu berupa uang pecahan US$100 Dolar Amerika.

‎Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, mengapresiasi pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Garut.

Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Garut.

Ia mengungkapkan semakin banyak pemusnahan dilakukan maka akan semakin baik untuk Kabupaten Garut, guna menyelamatkan masyarakat dari dampak sosial, kesehatan, hingga ekonomi dari barang-barang yang dimusnahkan tadi.

‎”Kami pemerintah daerah mengucapkan terimakasih ke ibu Kajari yang telah menggelar pemusnahan barang yang sudah inkrah, tentu semakin sering pemusnahan bagi kami semakin baik, karena akan menyelematkan masyarakat dari dampak sosial, kesehatan, ekonomi, tentu juga dampak sosialnya kejahatan dan lainnya,” ujar Bambang.

Pembakaran uang dollar palsu.

Sementara itu, Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, menuturkan, pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah ini merupakan sebuah rutinitas dari Kejari Garut. Terlebih, menurutnya kejaksaan sebagai eksekutor wajib untuk melakukan pemusnahan barang bukti.

‎Tak hanya itu, imbuh Helena, acara pemusnahan barang bukti juga merupakan bentuk transparansi yang dilakukan oleh pihaknya kepada masyarakat.

Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne.


‎”Kami juga mengundang Dulur Adhyaksa Pak Abeng Marco biar tahu bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan memang dengan jelas, karena kita tidak mau nanti masyarakat atau netizen biasanya tuh nanya kayak misalnya ada uang denda ke mana sih? Narkoba setelah dimusnahkan kemana? Uang palsu diapain gitu? Jadi untuk memberikan transparansi juga dan salah satunya memang kami kemarin Alhamdulillah sudah lolos dalam usulan WBK, ini adalah bentuk transparansi kami kepada masyarakat kita memusnahkan barang bukti,” tandasnya.

‎Berikut beberapa barang bukti yang dimusnahkan dalam acara Pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan oleh Kejari Garut :
‎1. Narkotika
‎- Sabu-Sabu sebanyak 252 paket kecil
‎- Ganja Kering sebanyak 5 paket kecil
‎- Tembakau Sintetis sebanyak 39 paket kecil
‎- Tembakau sebanyak 1 bungkus
‎2. Psikotropika
‎- Obat jenis Tramadol sebanyak 1.691 tablet
‎- Obat jenis Trihexipenidryl sebanyak 1.957 tablet
‎- Obat jenis Alganax Alprazolam sebanyak 20 tablet
‎- Obat jenis Calmlet Aprazolam sebanyak 120 tablet
‎- Obat jenis Mersi Aprazolam 152 tablet
‎- Obat jenis Hexymer sebanyak 1.000 tablet
‎- Obat jenis Riklona sebanyak 76 tablet
‎- Obat jenis Zypas Prazolam sebanyak 9 tablet
‎- Obat jenis MF sebanyak 2.352 tablet
‎- Obat henis Euforiss Clomazepam sebanyak 1 tablet
‎Total yang dimusnahkan sebanyak 7.378 tablet
‎3. Senjata Tajam dan Alat Kejahatan Lainnya
‎- Senjata Api Rakitan Laras Panjang sebanyak 1 buah
‎- Senjata Api Rakitan jenis Pistol sebanyak 1 buah
‎- Senjata Airsoft Gun sebanyak 1 buah
‎- Senjata Tajam Pedang sebanyak 1 buah
‎- Senjata Tajam Golok sebanyak 11 buah
‎- Besi linggis sebanyak 5 buah
‎- Pisau lipat/Stainless sebanyak 5 buah
‎- Kunci Astag Letter T sebanyak 9 (sembilan) buah
‎- Tas selempang, tas kecil dompet
‎- Beberapa potong pakaian pria dan wanita
‎- Beberapa jenis barang lain yang dipergunakan untuk kejahatan lainnya
‎4. Minuman Keras/Minuman Beralkohol dengan berbagai merek sebanyak 2.455 botol
‎5. Uang palsu berupa uang Dollar Amerika Serikat palsu pecahan US$100 sebanyak 2 lak yang masing-masing berjumiah 85 lembar emisi 2006.
‎6. Rokok Ilegal sebanyak 1.189.172 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merek.

Komentar