Catatan Redaksi : Pengangkatan Plt. Direksi PDAM Garut Langkah Kepentingan Peningkatan Kinerja dan Akuntabilitas Perusahaan

FOKUS1,917 views

 

 

Oleh : Igie N. Rukmana, S.Kom | Pimpinan Redaksi Harian Garut News

HARIANGARUTNEWS.COM -Pengangkatan Nia Gania Karyana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Tirta Intan oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur merupakan kebutuhan mendesak untuk menjaga operasional dalam situasi tertentu. Bupati Garut perlu mengambil langkah cepat agar operasional PDAM tetap berjalan lancar dan produktif.

Pengangkatan Plt merupakan solusi administratif yang sesuai prosedur guna memastikan pelayanan tetap berjalan tanpa gangguan. Bupati Garut selaku Kuasa Pemegang Mandat (KPM) berwenang untuk menilai mengevaluasi dan mengangkat Plt Direktur Utama sementara waktu sampai proses pengangkatan definitif dilakukan.

Berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, yang mulai berlaku sejak tangal diundangkan yakni 23 Desember Tahun 2024 mengharuskan Bupati Garut mengambil langkah kongkrit penyesuaian dengan mengangkat Plt Direktur PDAM Tirta Intan yang menjadi kebijakan internal atas dasar kewenangan Freies Ermessen atau diskresi yang dibenarkan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Diskresi disini diartikan sebagai kebebasan yang diberikan kepada pejabat pemerintahan dalam rangka menjalankan pemerintahan sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial ekonomi.

Secara yuridis, arti diskresi berdasarkan Pasal 175 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dirumuskan bahwa Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Hal ini memberi penegasan bahwa penggunaan diskresi Bupati Garut sebagai Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum, mengingat kondisi atau keadaan yang sesungguhnya terjadi pada PDAM Kabupaten Garut dimana tiga direksi Perumda Tirta Intan sebelumnya yakni Direktur Utama H. Aja Rowi Karim, Direktur Umum Syamsi Maulana, dan Direktur Teknik Ugun Wiguna, dinilai tidak mencapai target pertumbuhan jumlah pelanggan.

Oleh karena itu pengangkatan dua anggota Dewan Pengawas sebagai Plt Direksi, yakni Nia Gania Karyana yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Kabupaten Garut ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama, serta Hendro Sugiarto sebagai Wakil Direktur adalah untuk memastikan keberlanjutan organisasi dan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan tersebut karena dilakukan secara transparan dan rasional, serta didukung oleh pertimbangan kebutuhan organisasi dan kepentingan masyarakat.

Tidak ada indikasi bahwa pengangkatan ini dilakukan untuk tujuan yang tidak sah atau dengan niat menyalahgunakan kekuasaan dan atau kewenangan, kecuali kepentingan peningkatan kinerja dan akuntabilitas perusahaan. Pengangkatan Plt juga dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja PDAM serta menjamin akuntabilitas pengelolaan perusahaan daerah tersebut guna memberikan manfaat untuk memberikan pelayanan kepada warga Kabupaten Garut dalam memenuhi kebutuhan air yang berkualitas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *