Camat Garut Kota Rena Sudrajat yang hadir dalam acara, menyampaikan paparan aturan-aturan atau dasar hukum pelaksanaan Musrenbang yang mulai dari pembahasan tingkat kelurahan hingga nantinya sampai di Musrenbang untuk RKPD Kabupaten Garut.
Camat Rena berharap, usulan-usulan yang disampaikan didasarkan pada kebutuhan yang memang skala prioritas di lingkungan masing-masing, baik kaitan dengan pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat. Agar program yang akan dilaksanakan nantinya hasilnya bisa dinikmati atau dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sementara, Lurah Regol, Wahyudin mengatakan, dasar pelaksanaan Musrenbang yaitu Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam Pasal 1 ayat (21) menyatakan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional.
Di Kelurahan Regol kata Wahyu, semua usulan tentunya berdasarkan kebutuhan, masukan-masukan dari masing-masing wilayah RW. Memang dalam usulan Musrenbang tahun sebelumnya masih banyak yang belum tercapai, dan ini akan diakumulasikan ke usulan-usulan tahun berikutnya.
“Harapannya sih semua usulan bisa terakomodir, namun tentunya nanti kan bagaimana kemampuan keuangan daerah,” katanya. (Hanny)