Terkait Laka Mobil Dinas, Pengurus DPD PANNA Garut Tuding Pemberitaan Sepihak

FOKUS1,221 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Terkait pemberitaan kecelakaan lalu lintas di salah satu media online yang menyebut pengemudi dalam keadaan mabuk saat mengendarai mobil milik Pemkab Garut, salah satu pengurus DPD Pergerakan Anti Napza Nusantara Amartha (PANNA) Kabupaten Garut, Yanto Susanto S Kep, membantah keras adanya informasi tersebut.

“Berita itu bohong. Kami pengurus Penggiat Anti Narkoba dari PANNA sebelum musibah itu terjadi di Kecamatan Cisompet pada Minggu (21/07), sebelumnya melakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Anti Narkoba di Desa Girimukti, Kecamatan Cisewu. Di berita tak disebutkan keterangan jelas narasumbernya siapa. Saya rasa itu hanya opini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pada saat kecelakaan kami hanya bertiga di kendaraan tersebut, yakni Ketua, Sekretaris dan Kabid IO dan Intel DPD PANNA Kabupaten Garut,” tandas Yanto kepada awak media, Jumat (26/07).

Pengurus DPD PANNA Kabupaten Garut bersama Bupati Garut, siap gelar Deklarasi Anti Narkoba di Desa-Desa Se-Kabupaten Garut.

Dikatakan Yanto, yang menjabat sebagai Kabid Pendidikan dan Pengembangan di DPD PANNA Kabupaten Garut, pihaknya kerap menempuh mekanisme dan prosedur saat meminjam kendaraan operasional milik Pemkab Garut guna
melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kabupaten Garut.

“Saat kecelakaan kami berkomunikasi langsung warga. Dengan dibantu oleh masyarakat setempat dan salah seorang mantan anggota Kanit Reskrim Polsek Cisompet beserta Bidan mengantarkan jajaran pengurus PANNA yang terluka ke RSUD Pameungpeuk. Terkait kendaraan, sebagai bentuk tanggung jawab, kami membawanya ke bengkel dan menyerahkannya kepada bagian perlengkapan Setda Garut,” terangnya.

Pengurus DPD PANNA Kabupaten Garut saat menggelar penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkoba di Sekolah Dasar.

Yanto menuturkan, pihaknya selama ini bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut dan Sat Narkoba Polres Garut, getol memerangi Narkoba di wilayah Kabupaten Garut. Dijelaskan dia, kegiatannya sesuai dengan undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Inpres Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, paparnya.

“Untuk tingkat kabupaten, regulasi yang mengatur tentang bahaya Narkoba yakni Perangkat hukum tingkat Kabupaten yang dimana memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat disana hanya terdapat alkohol saja. Kami juga dari PANNA gencar menggelar Deklarasi Anti Narkoba baik di sekolah-sekolah maupun di Desa-Desa,” tandas Yanto yang juga sebagai pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Garut. (NDY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *