Pilkada 3 Hari Lagi, Ketua KPU Garut Minta Tidak Ada Lagi Alat Peraga Kampanye Terpasang

FOKUS1,158 views

“Kalau hari ini paslon membersihkan sendiri alat peraga kampanyenya tentu ini adalah suatu yang baik dan mudah-mudahan ini bisa diiringi oleh semua tim di Kabupaten Garut ini, APK yang tersebar bisa dibersihkan sebelum masa tenang,” ucap Dian.

Dian menjelaskan, berdasarkan aturan, mulai tanggal 24 hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024, tidak boleh ada APK yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Garut.

Terkait kegiatan ini, Dian memaparkan bahwa
ini merupakan inisiatif para paslon, sementara KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah hanya hadir sebagai saksi dalam prosesi simbolis tersebut.

“Kami tidak mengarahkan, hanya memberitahu kaitan PKPU bahwa di dalam aturan siapa yang memasang alat peraga kampanye mereka lah yang harus membersihkan alat peraga kampanye tersebut,” lanjutnya.

Dian berharap semua pihak, termasuk partai politik dan relawan, segera menyelesaikan penertiban APK agar pelaksanaan masa tenang dan pemungutan suara berjalan lancar. Ia menambahkan, pihaknya akan fokus pada distribusi logistik pemilu ke tempat pemungutan suara (TPS), sementara Bawaslu memantau potensi pelanggaran, dan pemerintah daerah memastikan segala kebutuhan teknis berjalan sesuai rencana.

“Sehingga semua beriringan, taat, dan patuh terhadap regulasi yang ada,” tandasnya. (*)