Diduga Terkait Kampanye, Bawaslu Garut Akan Investigasi Pembagian Sembako di Mekarsari Cibatu

FOKUS1,832 views

Pembagian sembako yang ditengarai ada unsur politik itu berlangsung pada Rabu (21/11/2024) sore di sebuah ruko di Jalan Raya Bandung-Tasik, tepatnya di Kampung Bunisari, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut.

“Kami disuruh datang ke sini setelah pak RT meminta KTP dan KK untuk diserahkan ke Bos kemudian ditukar dengan sembako. Isinya beras, mie instan, minyak sayur, uang dan striker calon Bupati dan Wakil Bupati Garut. Iya tadi ibu calon wakil bupatinya hadir,” ujar salah seorang warga RT01/04 Desa Mekarsari.

Sementara beberapa warga lainnya yang kecewa bahkan mengaku kalau mereka tidak tahu menahu ada pembagian sembako dengan syarat ditukar dengan KTP dan KK. Ironisnya, undangan itu diduga diorganisir oleh para Ketua RW dan RT serta Karang Taruna setempat.

“Katanya ada pembagian sembako dari Calon Bupati dan Wakil. Tapi sampai sini kami ditanyain KTP dan KK dan melihat sembakonya tinggal sedikit, sedangkan diluar masih banyak yang ngantri sampai rusuh gitu pada mau duluan semua,” kata warga yang turut antri untuk mendapatkan sembako itu.

Akan tetapi, sesampainya di tempat pembagian sembako ratusan masyarakat membludak. Sumber menyebutkan jumlah pembagian sebanyak 320 paket, karena dari masing-masing RT dijatah 10 KK. Di Desa Mekarsari sendiri terdapat 32 RT dari 10 RW.

“Yang mendata katanya Pak RT masing-masing. Tau gini kami gak datang,” celetuk ibu-ibu lainnya yang diamini salah satu warga lain sembari meninggalkan lokasi dengan wajah kecewa.

Beredarnya kabar yang disebut-sebut kerjasama pengusaha lokal dengan salah satu calon peserta Pilkada 2024 melakukan pembagian sembako, Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Sahid mengatakan, tim sukses dan calon tidak diperbolehkan membagikan barang kepada peserta kampanye. Hal ini sudah sesuai regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye.

“Sebagaimana dalam pengaturan tentang Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum sudah diatur dalam ketentuan pasal 33 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Besok bersama Panwascam Kecamatan Cibatu kami akan investigasi dan menyelidiki kebenaran informasinya, kebetulan hari ini ada agenda di Bogor,” tandas Ketua Bawaslu Garut. (*)