“Betul, beliau (Pj. Bupati), sudah mengintruksikan kepada tim TPK yang terdiri dari Sekda, Assisten 1 dan 3, Inspektorat serta BKD untuk melakukan rotasi mutasi baik itu pejabat eselon II, III dan IV. Tahapan sudah kami lakukan, kemudian menyerahkan ke Pj. Bupati untuk mendapatkan nilai akhir,” ungkap Sekda Garut usai menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Gedung Pendopo, Senin (23/09/2024).
Idealnya, kata Nurdin, Tim Penilai Kinerja (TPK) akan menetapkan dulu calon-calon eselon II, lalu menyiapkan formasi untuk calon eselon III yang belum tersusun. Sekda juga menguraikan tahapan dan dan alur dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama saat ini. Pj. Bupati, kata dia, ingin para pejabat punya komitmen kuat dalam menjalankan tugas yang diembannya. Tahapan ini juga untuk mengukur sejauh mana kinerja dalam melaksanakan amanat dari pimpinan daerah, serta akseptabilitas dari para user-nya.
“Tapi saya kira sah-sah saja karena memang saat ini ada banyak jabatan yang kosong. Jadi setelah penetapan TPK masuk ke Pj Bupati untuk mendapatkan nilai akhir, setelah itu minta usul dari Kemendagri dan keluarlah persetujuan Mendagri terhadap usul dalam jabatan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas. Insya Allah pada tanggal 3 atau 4 Oktober ini kita juga akan melakukan job fit (kesesuaian) eselon II untuk mengisi kekosongan empat jabatan. Karena kami sudah melakukan pengujian, untuk eselon II tidak perlu lagi melakukan open bidding jadi langsung merit sistem. Harapannya setiap penempatan pegawai sesuai dengan karakteristik tugas dan kemampuan individu dalam melaksanakannya,” ungkapnya.
Menurutnya, merit sistem merupakan kebijakan dan manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Dan Kabupaten Garut, lanjut Sekda, salah satu dari dari 28 Kota dan Provinsi yang sudah mendapatkan izin dari KSN untuk tidak lagi melakukan open bidding.
“Job fit kali inipun untuk melihat apakah ada pejabat yang perlu dirotasi bagi yang sekarang sudah menjabat di atas dua tahun. Atau harus ke mana merotasi pejabat yang sudah menjabat selama lima tahun. Di sini dilihat kemampuan minat dan bakatnya. Atau justru memang ada sebuah pengembangan lain dengan posisi yang lain. Apakah bagus atau cocoknya di jabatan lain. Peluang dipindahkan ke jabatan lain. Itu yang akan terlihat,” tandas Nurdin Yana. (Igie)