Diatur Kuat dalam Undang-Undang, Koordinator Aktivis 98 Sebut Keterlibatan Kampanye Kepala Desa di Pilkada Garut Berpotensi Pemberhentian

FOKUS2,361 views

“Sebab, Peristiwa ini bukanlah dalam kualifikasi perlu tindakan himbauan, namun telah memenuhi kualifikasi pelanggaran dan segera memanggil para pihak yang diduga melanggar tersebut untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan dalan kualifikasi pengawasan pelanggaran. Semuanya tentu diatur dalam pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang nomor 14 tahun 2014 tentang Desa,” ungkap Hasanuddin, Senin (23/09/2024).

Dia melanjutkan, jangan sampai terjadi diskriminasi atau perlakuan secara berbeda, seperti halnya pada peristiwa Piilpres 2024, dalam peristiwa “Dukungan Satpol PP” terhadap salah satu Calon Wakil Presiden, padahal belum masuk masa kampanye, namun oleh Bawaslu maupun Pemda Garut dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi tegas.

“Sudah jelas para Kades tersebut sudah menjadi tim pelaksana sebuah kampanye, mereka ada yang menjadi tim, memfasilitasi bahkan membuat deklarasi yang mendukung salah satu peserta Pilkada. Artinya, mereka sudah melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta Calon Bupati dan Wakil Bupati dan itu dapat dijerat dengan pasal pidana,” tegasnya.

Dengan demikian, kata Hasan, Badan Pemerintahan Desa (BPD) dapat mengajukan sebagai pelanggaran serius untuk pemberhentian kepala desa yang terbukti terlibat mendukung salah satu pasangan calon. Karena menurut Koordinator Siaga 98 ini, keterlibatan desa dalam Pilkada dapat berkualifikasi tindakan pelanggaran Tersutruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang berpotensi membatalkan hasil Pilkada. (*)