Desa Sukarasa Malangbong Garut, Gelar Musyawarah Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2024

SEPUTAR GARUT1,097 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Desa Sukarasa Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut, gelar musyawarah penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Perdes APBDes) Tahun Anggaran 2024, di aula desa setempat, Jum’at (29/12/2023).

Hadir dalam acara, mewakili Camat, Sekmat Malangbong Deden Munawar S IP M IP, Kapolsek AKP H Iwan Soleh Pujiawan, Danramil 1106 Letda CBA Nurwanda, Kepala Desa Sukarasa, Dedi Ependi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Anggota BPD, LPM, para ketua RT dan RW, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda.

Penetapan Perdes APBDes adalah proses penting dalam rangka tahapan perencanaan pembangunan di tingkat desa yang dilaksanakan setiap tahun. Penetapan Perdes APBDes oleh pemerintah desa merupakan tindaklanjut dari dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Perdes APBDes adalah dokumen yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. Dokumen ini akan menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa dalam program pembangunan tahunan. Perdes APBDes sebagai payung hukum pemerintah desa dalam merealisasikan anggaran program pembangunan.

Sekmat Malangbong, Deden Munawar, dalam sambutannya mengatakan, musyawarah penetapan Perdes APBDes penting diketahui, dimana ini memuat rencana kerja pemerintah desa, memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa, selaras dengan RKPDes, RPJMDes dan visi misi desa.

Deden berharap, perencanaan pembangunan tahunan desa bisa terwujud. Juga pemanfaatan potensi desa lebih dimaksimalkan, penggunaan anggaran efektif efisien, terarah dan tepat sasaran, demi kesejahteraan masyarakat yang ada di desa. (T Supriatna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *