“Kami dari Satpol PP kabupaten Garut bersama tim hari ini juga terus sosialisasi dengan pemasangan banner di kecamatan-kecamatan wilayah Garut Utara dengan tagline Gempur Rokok Ilegal. Agar masyarakat dapat mengetahui Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 50 dan 54,” ujarnya.
Sementara, Camat Kersamanah Muhammad Topan Sandi S IP, atas nama pemerintahan kecamatan, sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Satpol PP Garut, terkait pemberantasan rokok ilegal.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh elemen masyakarat khususnya yang ada di wilayah Kecamatan Kersamanah. Kita harus gunakan produk yang legal atau resmi sesuai dengan ketentuan pemerintah,” tandasnya.
Warga masyarakat menggunakan produk yang memiliki cukai, kata Topan, secara tidak langsung mendukung pemerintah dari sisi pendapatan negara dari cukai, yang kemudian akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk program untuk mensejahterakan rakyat.
“Saya berharap, kita harus mengikuti aturan yang ada, karena ketika kita melanggar jelas ada sangsinya. Seperti halnya yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007, dan sanksinya cukup berat, selain pidana ada denda juga,” tandasnya. (T Supriatna)