Lanjut disampaikan Rudy, dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada para pengajar, maka Pemkab Garut akan kembali mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Kita akan angkat, kalau saya maunya minggu depan sudah mengangkat P3K itu. Kita ada 3300. Ini yang menjadi gerakan di Garut yang menyangkut itu,” terang Rudy.
Sedangkan, imbuh Rudy, hal yang menyangkut merdeka belajar, sekolah penggerak, ini mengikuti kurikulum yang ada dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Dikti Republik Indonesia. (Ndy)