Ribuan Mahasiswa Garut Tolak RUU KUHP, RUU KPK

FOKUS, POLITIK1,700 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Rakyat Indonesia dikejutkan oleh sidang Paripurna DPR yang menyetujui usulan Revisi UU KPK, Proses Pembahasan RUU dilakukan tanpa mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi public serta Isi Revisi RUU KPK justru melemahkan KPK. Padahal KPK adalah amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi. Penanggulangan korupsi adalah amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi.

Mahasiswa Garut yang tergabung dalam Mahasiswa Garut menggugat menggelar audensi di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Rabu (25/9/19). Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas dan perguruan tinggi di Kabupaten Garut memadati gedung dan terjadi aksi adu mulut antara mahasiswa dan anggota DPRD Garut yang menerima audensi.

Kebijakan-kebijakan dalam draft RUU KUHP yang memberangus hak kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hal kebebasan pers yang menuju pada pembungkaman pers, hak-hak kaum perempuan, memidanakan anak-anak terlantar dan gelandangan, tidak dibatalkan tetapi hanya ditunda pembahasannya dan tetap berpotensi dibahas lagi dalam waktu dekat.

Fenomena kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan dan Riau telah terjadi secara berulang-ulang karena kepentingan korporasi di sektor kehutanan dan perkebunan pembakar hutan . Bahwa sulit berharap kepada pemerintah untuk mencegah Karhutla di tahun mendatang tidak terulang serta menindak tegas korporasi pembakar hutan selama kebijakan ekonomi Negara masih kapitalistik.

Koordinator Aksi, Dadan Nurjaman, mengatakan Mengingat tujuan kemerdekaan RI tidak akan tercapai selama korupsi marak di Indonesia, selama kebijakan demokrasi tidak mengarah kepada kesetaraan ekonomi. Maka kami yang tergabung dalam aksi Mahasiswa Garut Menggugat menuntut DPR RI mencabut draf RUU KUHP, RUU KPK.

Tak hanya itu pihaknya menuntut agar Presiden RI untuk mengeluarkan Perpu pencabutan UU KPK, menuntut kepada Presiden RI Untuk menghentikan izin korporasi pembakaran hutan, mengutuk keras segala bentuk tindakan pidana korupsi dan penyelewengan kekuasaan menentang setiap upaya kelemahan penanggulangan korupsi, serta menuntut DPRD Kabupaten Garut menandatangani nota kesepahaman aksi. (Fit)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *