ASN Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya Ikut Kegiatan Monitoring dan Supervisi Kepatuhan Pelayanan Visa, Ijin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian

FOKUS7,018 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Guna mendukung peningkatan investasi asing dan devisa dari sektor pariwisata, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Yayan Indriana, melakukan Monitoring dan Supervisi terhadap Kepatuhan Pelaksanaan Kemudahan dan Percepatan Pelayanan Visa, Ijin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian di Aula Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya, Jumat (07/10/2022).

Dalam paparannya, Yayan menuturkan, sesuai Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 Tanggal 19 September 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing ke Dalam Negeri, maka pihaknya memiliki tugas melakukan pembinaan, pengendalian, pengawasan, supervisi dan evaluasi pada kantor imigrasi di bawah wilayah kerjanya.

“Tentunya hal tersebut untuk menyederhanakan regulasi demi pelayanan yang cepat. Saya berpesan agar seluruh ASN mengikuti aturan yang ada dan selalu mengikuti arahan dari pimpinan. Seyogyanya kita harus mengutamakan pembinaan secara internal sebelum menjatuhkan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar aturan,” ujar Yayan.

Ia melanjutkan, supervisi ini juga guna mendukung peningkatan investasi asing dan devisa dari sektor pariwisata. Dalam kesempatannya Ia mengingatkan kepada seluruh ASN Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya untuk selalu mengevaluasi dan meningkatkan pelayanan kepada warga negara Indonesia dan Warga Negara Asing dengan tidak melupakan tugas dan fungsi Imigrasi dalam pengawasan dan penindakan keimigrasian juga dalam upaya mendukung pembangunan ekonomi nasional.

“Saat ini 33 Kepala Divisi Keimigrasian di seluruh Indonesia telah dikukuhkan menjadi satgas monitoring dan supervisi berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0963.KP.04.01 Tahun 2022 Tanggal 23 September 2022. Tujuannya jelas mengawal, mengawasi, dan supervisi terhadap kepatuhan ASN dalam melaksanakan penyedarhanaan birokrasi guna mempercepat pelayanan layanan izin tinggal dan dokumen keimigrasian. Terakhir yang terpenting melakukan kolaborasi, koordinasi dan kerja sama Tim sangat dibutuhkan dalam organisasi,” pungkasnya.

Komentar ditutup.