“Kami melakukan penertiban knalpot bising dan edukasi penegakan protokol kesehatan. Ada tiga kendaraan yang kami amankan karena telah melanggar aturan lalulintas,” ujar Kapolsek Cisurupan, Iptu Iwan Soleh Pujiawan.
Pelanggar yang ditindak, sambung Kapolsek, adalah pengguna sepeda motor yang telah dimodifikasi pemiliknya, knalpot dengan suara yang sangat mengganggu telinga diamankan. Para pemilik kendaraan diwajibkan mengganti dengan Kenalpot standar baru.
“Sesuai dengan atensi dan perintah Kapolres, bahwa kami jajaran Polsek harus melaksanakan sosialisasi dan penertiban terhadap para pengendara sepeda motor yang memodifikasi knalpotnya dengan knalpot tidak standar yang menimbulkan suara bising,” jelasnya.
Iptu Iwan meminta warga masyarakat yang ada di wilayah hukum Sektor Cisurupan, utamanya siswa sekolah maupun para pengendara umum.
“Pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil untuk tidak melakukan modifikasi knalpot dengan knalpot racing yang mengeluarkan suara bising. Mari ciptakan rasa saling menghargai dengan tertib berlalulintas dan mematuhi peraturan,” pungkasnya. (MAS)
Komentar ditutup.