“Hari ini kami berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah 13 tahun buron, ia sebelumnya terlibat kasus korupsi,” ujar kejari Garut, Dr. Neva Sari Susanti, SH M.Hum saat diwawancarai awak media Kamis malam.
Neva menjelaskan MS dulunya terlibat kasus korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas tahun anggaran 2001-2004 lalu, MS dan rekannya diketahui merugikan negara hingga Rp 6 miliar.
MS kemudian menjalani persidangan dan diputuskan bersalah, setelah keluar putusan ia kemudian kabur. Ia dan rekannya sesama anggota DPRD Garut saat itu divonis empat tahun penjara. Saat ditangkap, MS sudah tidak sesegar dulu, kini ia terlihat sudah menua bahkan dirinya harus dibantu kursi roda untuk bisa berjalan.
Tim Kasi Intel yang dipimpin oleh Slamet Haryadi pun bergegas melakukan pengintaian, MS pun akhirnya bisa ditangkap di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Pangatikan.
“Selain MS, ada juga anggota dewan lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini yang jumlahnya ada 12 orang. Sebagian mereka ada yang sudah menjalani hukuman, ada yang telah menyerahkan diri, ada juga yang saat ini masih buron, dan ada juga yang telah meninggal dunia,” ungkap Neva.
Terpisah, sementara ketua DPRD Kabupaten Garut, Euis Ida Wartiah, saat dikonfirmasi perihal penangkapan tersebut, dirinya mengatakan tidak tahu menahu.
“Tidak, saya tidak tahu,” singkat Euis sambil bergegas saat diwawanca awak media di Gedung Pendopo, Jumat (10/09/2021).
Komentar ditutup.