HARIANGARUTNEWS.COM – Dengan diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Level 2 di Kabupaten Garut khususnya. Kapolsek Banyuresmi Polres Garut bersama Satgas Covid-19 kecamatan, gencar lakukan himbauan dan pengaturan kawasan Patuh Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan Operasi Yustisi di Wilayah Kecamatan Banyuresmi dalam rangka menindak lanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 38 tahun 2021.
“Maksud dan tujuannya yaitu kepatuhan masyarakat dalam menerapkan Prokes covid 19 dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Kapolsek Banyuresmi, Rabu (01/09/2021).
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek, bagi warga yang tidak pakai masker dengan terlebih dahulu diberi sanksi sosial ataupun teguran lisan dapat berjalan dengan baik aman dan lancar. Kemudian, tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya bisa berjalan dengan kapasitas 75%. Sedangkan satuan pendidikan berjalan tatap muka demgan kapasitas 50% untuk Paud kapasitas 33% serta melaksanakan prokes ketat.
“Fasilitas umum dan tempat wisata diijinkan buka dengan kapasitas 25%. Sedangkan tempat seni budaya yang menimbulkan keramaian dan kerumunan diijinkan buka dengan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tandas Kapolsek Banyuresmi. (MAS)