Terdesak Biaya Pengobatan, Oknum Pegawai KUA Di Duga Gelapkan Uang Pernikahan Senilai Rp42 Juta

HARIANGARUTNEWS.COM – Terdesak untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit, oknum pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berinisial SRI yang juga mantan bendahara KUA, diduga gelapkan dana uang biaya nikah sebesar Rp42 Juta. Hal tersebut dibenarkan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Desa Sarimukti, Kecamatan Pasirwangi, Uum.

Menurut Uum, anggaran senilai Rp42 Juta, yang diduga telah digelapkan oleh pegawai KUA pasirwangi, merupakan uang setoran biaya nikah sebesar Rp600 ribu, yang harus di setorkan ke Kementrian Agama.

“Uang tersebut merupakan pembayaran biaya nikah sebesar Rp600 ribu dari setiap yang akan melangsungkan pernikahan, sejak bulan Februari sampai dengan Maret 2019,” ujarnya, Rabu (31/7/2019).

Dikatakan Uum, berdasarkan informasi uang yang terpakai untuk biaya pengobatan anak oleh SRI sudah mulai dikembalikan dengan cara diangsur dari total yang harus dikembalikan sebesar Rp42 Juta.

“Sekarang sudah mulai diangsur sama yang bersangkutan. Awalnya terdesak untuk kebutuhan pengobatan anaknya yang sedang sakit,” ucapnya.

Sementara Kepala Kementrian Agama Kecamatan Pasirwangi, Drs. Iwa saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan penggelapan biaya pernikahan oleh salah satu pegawainya tidak menjawab. Termasuk saat didatangi ke kantornya sedang tidak ada di tempat. (DAUS)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *