Rapat Sidang Paripurna DPRD, Bupati Garut Singgung Anggaran BTT Penanganan Covid-19

FOKUS1,806 views

“Terakhir berkenaan dengan belanja tidak terduga, untuk penanganan Pandemi Covid-19 telah memenuhi ketetapan sebagaimana ditetapkan melalui keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomer 119,” paparnya.

Ia menuturkan bahwa penggunaan BTT untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Garut sudah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) Republik Indonesia, dan telah memenuhi aspek kewajaran.

“Kabupaten Garut untuk hal yang berhubungan dengan penggunaan BTT untuk penanganan Covid-19 telah dilakukan pemeriksaan awal oleh BPK sesuai dengan hasil laporan BPK atas pemeriksaan penggunaan dana BTT Covid-19 dan sudah disampaikan kepada kami laporan hasilnya dari BPK tanggal 30 Desember 2020, serta telah memenuhi aspek kewajaran sehingga tingkat realisasi belanja tidak terduga sebesar 55,90 persen sudah sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya

Komentar ditutup.