“Badan pemeriksa dari Mahkamah Agung akan memeriksa para hakim yang memutus tersebut. Bisa saja ada aliran dana yang mengalir ke para hakim. Badan pemeriksa dapat membentuk panel untuk mendalami kasus ini”, ujar Fahrur Rozi.
Dugaan aliran dana mengalir ke para hakim, imbuh Fahrur, tak berlebihan. Mengingat putusan hakim dipandang terlalu cepat dan tak ada upaya banding bagi tergugat yakni partai Gerindra dan KPU. Sehingga dipandang perlu melaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung. “Suratnya sudah masuk dan telah diterima Badan Pengawasan Mahkamah Agung bernomor 021/LOS&F/X/2019”, terangnya.
Rencananya tidak itu saja, Fahrur Rozi melalui penasehat hukumnya Riska Fadli, SH akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Hehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Melaporkan hal tersebut, terkait KPU-RI dipandang telah menggugurkan aturan yang telah pasti yakni UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Disitu sudah diperjelas bahwa perolehan kursi ditentukan oleh suara terbanyak.”Itu sudah dan pasti jelas regulasinya, KPU sendiri yang yang getol mensosialisasikannya”, imbuhnya. (Tea)**
Komentar ditutup.