Menurut Suryaman, pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Daerah yang juga mantan ketua TAPD harus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Garut. Soalnya, Sekretaris Daerah dalam membahas anggaran merupakan ketua TAPD. Sehingga untuk besaran BOP dan Pokir setiap tahunnya TAPD mengetahui seluruhnya.
“Sudah saatnya mantan Sekretaris Daerah yang juga mantan ketua TAPD untuk dimintai keterangannya. Ini akan ada titik terang bagi Kejaksaan dalam melakukan penyelidikannya,” ucapnya.
Ia juga menuturkan, dalam pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Garut bersama para aktivis penggiat anti korupsi, hal tersebut sudah di sampaikan dan mendapatkan sambutan positif dari kepala lembaga hukum.
“Sudah kita sampaikan tadi dalam pertemuan pada Kepala Kejaksaan Negeri Garut. Bahkan, Kepala Kejaksaan sangat mendukung dalam membongkar kasus yang terjadi di Gedung rakyat,” tandasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar, mendukung langkah para aktivis dalam mengawal proses penyelidikan dugaan kasus korupsi yang terjadi di DPRD Garut.
“Kita sangat mendukung niat baik para aktivis di Garut dalam memberikan dukungan terhadap kami untuk menuntaskan kasus yang saat ini dalam proses penyelidikan,” katanya.
Azwar mengatakan, sampai saat ini pihak penyidik terus melakukan pemeriksaan terhaap para pejabat Sekretariat DPRD Garut. Hal ini untuk pengumpulan data dan alat bukti.
“Proses terus berjalan termasuk memeriksa sejumlah pejabat di Sekwan, tiap hari ada pemeriksaan. Percayakan pada kami dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Garut,” singkatnya. (Daus)
Komentar ditutup.