Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan, tarif angkutan umum (Aangkum) naik 20 persen selama musim mudik Lebaran (2019). Kenaikan tersebut berdasarkan kajian bersama dalam penyesuaian jumlah penumpang dan hambatan di jalan.
“Kenaikan tarif angkutan untuk mudik Lebaran tahun ini naiknya tidak boleh lebih dari 20 persen,” kata Ketua DPC Organda Kabupaten Garut, Yudi Nurcahyadi kepada wartawan di Garut, Senin (3/6/2019)
Ia menuturkan, kenaikan tarif jelang Hari Raya Lebaran berdasarkan kondisi di lapangan yakni adanya ketidak sesuaian penumpang yang lebih banyak menuju ke Garut, sedangkan sebaliknya ke luar Garut penumpang sepi.
Selain itu, lanjut dia, kenaikan tarif itu untuk menyesuaikan waktu yang seringkali kendaraan angkutan umum lama di perjalanan karena padatnya arus lalu lintas dan terjebak kemacetan.
“Untuk menyiasati itu maka adanya penyesuaian tarif angkutan umum,” katanya.
Menurut dia, kenaikan tarif angkutan umum itu tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan karena sudah disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Kenaikan tersebut, lanjut dia, akan terlebih dahulu diumumkan atau diberitahukan langsung kepada calon penumpang sehingga penumpang tidak merasa dirugikan.
“Diumumkan dulu kepada calon penumpang bahwa kenaikannya segini, kalau naiknya tidak wajar bisa dilaporkan ke petugas posko terpadu Dinas Perhubungan bersama Organda,” katanya.
Ia menambahkan, aturan kenaikan tarif itu hanya untuk angkutan umum kelas ekonomi, sedangkan kelas eksekutif seperti travel dipersilakan untuk menyesuaikan.
“Untuk angkutan eksekutif tidak harus mengikuti tuslah dan dipersilakan untuk menyesuaikan,” katanya.