HARIANGARUTNEWS.COM – Petugas gabungan dari jajaran kepolisian Sat Sabhara dan Sat Binmas Polres Garut bersama Satuan Polisi Pamong Praja, gelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tempat-tempat yang biasa berkumpulnya orang dalam.jumlah banyak, Selasa (01/06/2021).
Tim gabungan melaksanakan kegiatan PPKM Mikro Gabungan dengan sasaran Sekolah, tempat jalanan umum, pusat keramaian dan perbelanjaan dalam rangka cipta kondisi menjaga kondusifitas Kamtibmas dan sosialisasi PPKM Mikro diwilayah hukum Polres Garut.
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono melalui Kanit Bintimbas, Aipda Umat Taufik S Sos I, dalam kegiatan tersebut menyampaikan pesan Kamtibmas serta tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif serta pencegahan penyebaran Covid-19.
“Sesuai juga surat edaran Bupati Garut, kita sosialisasi PPKM Mikro yakni penerapan pembatasan kegiatan kepada masyarakat Kabupaten Garut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Aipda Umar.
Ia berharap, semua elemen masyarakat berperan aktif membantu Polri dalam menerapkan dan mematuhi Prokes dalam aktifitasnya sehari-hari dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini, masyarakat lebih paham dan mematuhi prokes, demi mencegah meluasnya virus Covid-19 di Kabupaten Garut,” pungkas Aipda Umar. (Ndy)