Viral Diduga Rekaman Ketua Apdesi Kabupaten Garut Terlibat Kampanye Pilkada 2024, Ketua Bawaslu : Sudah Diterima, Kita Masih Kroscek 

FOKUS2,522 views

Rekaman tersebut langsung memicu dugaan ketidaknetralan Kepala Desa. Ia dinilai melanggar aturan netralitas dengan menyalahgunakan kewenangan bagi kegiatan kampanye.

Dalam penggalan rekaman, Ketua Apdesi Kabupaten Garut menyebut-nyebut nama Karyoto. “Abi nyuhunkeun nu pastilah soalna pak Karyoto kieu tong khawatir tong sagala rupa termasuk buat amunisi insyaallah disiapkan, tah eta pasti cenah ketua sa desa, desa mana wae sabaraha desa? Kan kitu! (Saya minta yang pastilah, soalnya kata pak Karyoto jangan khawatir, semuanya termasuk persiapan amunisi, Insya Allah sudah siap. Nah, harus dikatakan kepala desa mana, ada berapa desa? Kan begitu!)

Nama yang disebut-sebut Ketua Apdesi Garut tersebut belakangan cukup fenomenal, karena persis sama dengan nama orang tua dari Calon Wakil Bupati Garut Paslon Nomor Urut 2.

Diketahui, para Kepala Desa di Garut pada Pilkada 2024 ini memang terbilang masif mengkampanyekan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut. Bahkan Pj. Bupati Garut, Barnas Adjidin, sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 sudah memberikan teguran terkait keterlibatan kampanye kepada beberapa Kades yang ada di Kecamatan Malangbong, Samarang dan Bayongbong. Namun rupanya hal tersebut tak membuat jera, Ketua Apdesi ini ditengarai menggalang dukungan lewat cara memobilisasi para Kades di Garut untuk memilih salah satu kandidat Calon Bupati Garut.

Surat teguran Pj. Bupati Garut kepada Kepala Desa yang diduga terlibat kampanye Pilkada 2024.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Sahid, mengatakan aturan terkait netralitas ASN sendiri tercantum jelas dalam Pasal 2 Huruf F Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. ASN dilarang melakukan kegiatan yang memihak paslon tertentu, baik berupa ajakan, seruan, ataupun penggunaan fasilitas pribadi untuk kepentingan kampanye. Pelanggaran ini bisa berujung sanksi berat bagi yang terbukti terlibat.

“Terkait rekaman dugaan Ketua Apdesi Kabupaten Garut, sejak seminggu yang lalu kami masih terus menelusuri kebenarannya, apakah itu betul suara Ketua Apdesi atau bukan, kami sedang mengumpulkan saksi dan data-datanya. Beberapa waktu lalu sejumah temuan kami dapatkan adanya belasan kepala desa yang terang-terang menggalang dukungan untuk salah satu pasangan calon,” pungkas Ketua Bawaslu Kabupaten Garut.

Sementara menurut salah seorang aktivis Garut, Ali Osman, tidak mungkin mereka para Kades ini bergerak sendiri, tetapi pasti ada yang menggerak mereka. Mereka tahu perbuatan mereka ini melawan hukum dan mereka bisa dipecat, nah pasti ada yang menggerakkan mereka sampai mereka berani melakukan pelanggaran ketidaknetralan ini.

“Kami minta Bawaslu bisa mengusut kasus ini sampai ke akarnya. Siapa yang menggerakkan para kades-kades ini. Karena menurut kami tidak mungkin mereka bergerak sendiri tanpa ada yang menggerakkan,” terang Ali Osman, Selasa (22/10/2024).

Ia berharap tidak ada kecurangan dalam kontestasi Pilkada di Kabupaten Garut sehingga siapapun yang menang maka akan memiliki legitimasi kuat baik secara politik maupun hukum.

“Kami juga berharap konstetasi Pilkada 2024 ini, dari kedua Paslon agar bisa menjalankannya secara jujur dan patuh pada hukum. Sehingga siapapun yang memenangkan Konstetasi Pilkada Garut adalah sah berdasarkan hukum yang berlaku bukan sebaliknya,” pungkas Ali Osman.

Kasus ini tentu menambah bumbu panas dalam Pilkada Garut Tahun 2024, dengan berbagai pihak terus saling klarifikasi terkait netralitas ASN dan Kepala Desa di tengah memanasnya persaingan politik. (*)