Di Masa Tenang, Bersama Forkopimcam Panwaslu Kersamanah Garut Tertibkan APK Peserta Pemilu 2024

SEPUTAR GARUT1,863 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Tanggal 10 Pebruari 2024, adalah hari terakhir melakukan kegiatan kampanye. Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dalam hal masa kampanye yaitu selama 75 hari yang sudah dimulai dari tanggal 28 Nopember 2023 hingga 10 Pebruari 2024.

Koordinator Divisi Penegakkan dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Kersamanah, saat ditemui hariangarutnews.com menyampaikan, bahwa pada tanggal 11 hingga 13 Pebruari 2024 merupakan masa tenang, dimana pada masa tenang ini dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.

“Untuk itu Panwaslu Kecamatan Kersamanah, melaksanakan penertiban Alat Praga Kampanye (APK) bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada tanggal 11 Pebruari 2024,” ujar Koordinator Divisi Penegakkan dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Kersamanah, Erni Indriani S Ag, MM.

Dijelaskan Erni, sebelumnya pada malam hari tanggal 10 Pebruari 2024, unsur Forkopimcam bersama Satpol PP, jajaran Panwaslu Kecamatan Kersamanah dan hadir juga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), melaksanakan apel siaga dalam rangka cipta kondisi menghadapi Pemilu 2024.

“Pada jam 00.00 WIB, dilanjutkan dengan penertiban APK, yang kemudian dilanjutkan pada pagi harinya di tanggal 11 Pebruari 2024. Alhamdulillah pada hari ini juga untuk Kecamatan Kersamanah, penertiban APK sudah bisa diselesaikan, tanpa ada kendala yang berarti,” pungkas Erni. (T Supriatna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *