Dinas PUPR Garut Himbau Masyarakat Tidak Mendirikan Bangunan Diatas Drainase dan Bahu Jalan

FOKUS5,016 views

Warga setempat meminta Dinas PUPR Kabupaten Garut untuk melakukan cek lapangan dan melakukan penertiban, jangan sampai keinginan sepihak warga ini merugikan warga lainnya, apalagi ada rencana bangunan akan menutup saluran air dan akan mengganggu arus air pertanian.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, H. Ir. Luna Aviantrini MT, saat dikonfirmasi hariangarutnews.com mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Pasal 10 Poin (c) tidak menggangu fungsi dan kontruksi jalan serta bangunan pelengkapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan drainase atau trotoar dan juga mengantisipasi banjir yang nantinya akan mengganggu pengguna jalan.

“Aturannya sudah jelas. Tidak boleh mendirikan bangunan di sempadan atau bahu jalan maupun saluran air. Drainase atau trotoar merupakan saluran air, bila ditutupi dan digunakan tempat usaha nantinya akan membahayakan keselamatan penguna jalan dan akan mengakibatkan banjir bila sirkulasi air tidak lancar,” ungkap Kadis PUPR Garut, Rabu (30/11/2023).

Pihaknya dalam kesempatan tersebut juga menegaskan tidak boleh ada aktivitas tanpa izin dan menyalahi perizinan seperti mendirikan bangunan diatas drainase, apalagi menggunakan drainase untuk tempat usaha ini sudah melanggar peraturan, pungkasnya. (*)