DPRD Garut Terima Audens Terkait Revisi Perda Tata Ruang, Wakil Ketua DPD IWOI : Penataan Ruang Harus Dipandang Sebagai Instrumen Menuju Peradaban

FOKUS1,298 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Gegara Pemkab Garut dinilai gagal mempertahankan lahan sawah yang seharusnya dilindungi (LSD), Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Garut, yang merupakan wadah atau lembaga media para wartawan, Rabu (20/09/2023), menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut dari Komisi II.

Hadir pada saat audens, Ketua DPD IWOI Kabupaten Garut, Dede Kamaludin Wahyu (Pimpinan Redaksi Kalibernews), Wakil Ketua, Tatang Supriatna atau yang akrab disapa Wa Achil, (Harian Garut News), Sekretaris DPD Ridwan Firdaus (Jabar Bicara), Ketua Dewan Pembina Solihin Afsor (Redaktur Nasional  MPGI-News), Bendahara Herna Susilawati (Peraknews), Yopi  (Zona Informasi), Karno (Berita Investigasi Nasional), Sumpena (Suara Jabar), Tatang (Bandung Raya), Asep Hidayat (Jurnal Polisi), Solehudin (Kalibernews) dan beberapa media yang tergabung di DPD IWOI Kabupaten Garut.

Audensi diterima langsung oleh Anggota DPRD Garut Komisi II, diantaranya Riki Muhammad Sidik dari Fraksi Demokrat, Aris Munandar S Pd dari Fraksi Golkar serta Ade Rijal S Ag dari Fraksi Gerindra. Selain itu, hadir juga dalam kesempatan tersebut, perwakilan Dinas Pertanian, DPMPTSP, Dinas PUPR, ATR/BPN, Bappeda Dinas LH, Sat Pol PP, perwakilan Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul dan Banyuresmi.

Pihak DPRD Kabupaten Garut, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada DPD IWOI Garut yang telah melakukan audiensi tersebut dan menerima aspirasi dengan apa yang disampaikan. Anggota DPRD Fraksi Demokrat, Riki M. Sidik menyatakan dirinya dan jajaran siap mendukung untuk mencari solusi terhadap persoalan yang terjadi. Hal ini, kata Dia, sebagai salah satu upaya dalam menjamin kesejahteraan rakyat.

“Untuk LSD, kami akan bahas proses revisi. Intinya kita mendukung, tinggal menunggu teknisnya saja. Yang penting sesuai aturan,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPD IWOI Kabupaten Garut, Tatang Supriatna mengatakan, poin audiensi yang disampaikan diantaranya, meminta revisi Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang/Perda RTRW, tindaklanjut rapat kerja dengan dina terkait pembangunan perumahan di Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan melakukan peninjauan lapangan secara langsung.

Berita Acara hasil audens DPD IWOI dengan DPRD Kabupaten Garut.

“Perda RTRW kita sudah tidak lagi relevan dengan kondisi terkini dan aturan-aturan di atasnya. Maka dari itu kami minta kepada Pemkab Garut, dalam hal ini organisasi-organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait proses perizinan agar tidak mudah mengeluarkan izin atau rekomendasi sebelum RTRW ditetapkan. Ini agar kelak di kemudian hari tidak menimbulkan masalah apapun, terutama masalah hukum. Itu tadi poin yang kami sampaikan, terima kasih kepada DPRD Garut Komisi II yang telah menerima kami dari DPD IWOI Kabupaten Garut,” kata Tatang.

Tatang melanjutkan, penataan ruang harus dipandang sebagai instrumen yang dapat mengarahkan dan membangun manusia menuju peradaban yang lebih baik pada masa depan. DPD IWOI, kata Acil, menginginkan adanya evaluasi mendasar terhadap ketentuan LSD. Kejelasan kewenangan antara pemerintah daerah, provinsi dan pusat, juga perlu diperjelas untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.

“Terlebih mengingat tingkat pertumbuhan manusia yang semakin tinggi, sementara di sisi lain, luas ruang tidak mengalami perubahan dan bahkan cenderung mengalami penurunan. Kebijakan penataan ruang menjadi solusi terbaik untuk memastikan masa depan kehidupan manusia dapat berlangsung sebagaimana mestinya,” katanya.

Tatang juga mengingatkan agar eksekutif dan legeslatif punya ketegasan sikap dalam menjaga LSD. Secara regulasi, kewajiban itu juga mengacu pada keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021. Di sisi lain, kewajiban itu juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Diketahui, syarat LSD yang tidak bisa dipertahankan yaitu (1) terdapat bangunan atau urukan tanah yang menutupi LSD; (2) LSD relatif sempit (<5000 m2) terkurung bangunan; (3) terdapat rencana Proyek Strategis Nasional terbaru di atas LSD; (4) terbit izin dan Hak Guna Bangunan/Hak Guna Usaha/Hak Pakai/Hak Pengelolaan Non Sawah dan PTP non sawah di atas LSD; (5) kepentingan nasional lainnya seperti bencana alam, perubahan wilayah; (6) rencana pengembangan wilayah dan rencana tata ruang dalam tiga tahun ke depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *