Selain Miras, Sat Pol PP Garut Sita Hampir 200 Ribu Batang Rokok Tak bercukai, Kasat : Tidak Memberikan Kontribusi Pajak Kepada Negara

FOKUS5,015 views

Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Garut, Basuki Eko mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil pengintaian dan pengumpulan informasi.

Sat Pol PP Kabupaten Garut gagalkan transaksi Miras di kawasan Kerkof.

“Kegiatan itu dilakukan pihak Bidang Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Garut dengan dibantu anggota TNI/Polri dan petugas bea cukai,” kata Kasat Pol PP.

Eko menegaskan para pengedar rokok ilegal diberi peringatan keras untuk tidak menjual barang ilegal. Aktivitas mereka, kata Dia, saat ini dalam pengawasan pihak Satpol PP dan pihak Bea Cukai Kabupaten Garut. Jika kembali mengulangi perbuatannya akan dilakukan penindakan yang lebih tinggi sesuai undang-undang cukai.

“Kami masih intensif melakukan operasi bersama. Tujuannya menekan peredaran miras dan rokok ilegal yang dapat merugikan keuangan negara. Karena rokok ilegal tidak memberikan kontribusi pajak kepada negara yang akan menghambat pertumbuhan pembangunan,” tandasnya.

Kasat Eko menambahkan, saat Tim Patroli Motor Trantibum melaksanakan patroli rutin pada siang hari, pihaknya berhasil menggagalkan transaksi Miras sejumlah 239 botol berbagai merek yang ada di kawasan Kerkof, Kecamatan Tarogong Kidul.

“Penanganan selanjutnya dilaksanakan oleh PPNS di Bidang Gakda,” pungkasnya. (Gie)