Selain Miras, Sat Pol PP Garut Sita Hampir 200 Ribu Batang Rokok Tak bercukai, Kasat : Tidak Memberikan Kontribusi Pajak Kepada Negara

FOKUS3,625 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Satpol PP Kabupaten Garut dibantu TNI/Polri menggelar operasi peredaran minuman keras (Miras) dan rokok ilegal, Rabu (31/05/2023). Hasilnya, petugas mengamankan 188.780 batang rokok tak bercukai dan 239 botol miras berbagai merek.

Kegiatan itu dilakukan di beberapa tempat bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai.
Razia digelar di wilayah Pasar Guntur, Banyuresmi, Malangbong dan Pasar Selaawi.

Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Garut, Basuki Eko mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil pengintaian dan pengumpulan informasi.

Sat Pol PP Kabupaten Garut gagalkan transaksi Miras di kawasan Kerkof.

“Kegiatan itu dilakukan pihak Bidang Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Garut dengan dibantu anggota TNI/Polri dan petugas bea cukai,” kata Kasat Pol PP.

Eko menegaskan para pengedar rokok ilegal diberi peringatan keras untuk tidak menjual barang ilegal. Aktivitas mereka, kata Dia, saat ini dalam pengawasan pihak Satpol PP dan pihak Bea Cukai Kabupaten Garut. Jika kembali mengulangi perbuatannya akan dilakukan penindakan yang lebih tinggi sesuai undang-undang cukai.

“Kami masih intensif melakukan operasi bersama. Tujuannya menekan peredaran miras dan rokok ilegal yang dapat merugikan keuangan negara. Karena rokok ilegal tidak memberikan kontribusi pajak kepada negara yang akan menghambat pertumbuhan pembangunan,” tandasnya.

Kasat Eko menambahkan, saat Tim Patroli Motor Trantibum melaksanakan patroli rutin pada siang hari, pihaknya berhasil menggagalkan transaksi Miras sejumlah 239 botol berbagai merek yang ada di kawasan Kerkof, Kecamatan Tarogong Kidul.

“Penanganan selanjutnya dilaksanakan oleh PPNS di Bidang Gakda,” pungkasnya. (Gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *