Perjuangkan Nasibnya Hingga Pusat, Bupati Garut Dukung dan Apresiasi Langkah FHKG

FOKUS3,428 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Forum Honorer Kabupaten Garut (FHKG), berkesempatan bertemu dengan Bupati Garut, Rudy Gunawan di ruangannya, Komplek Setda Kabupaten Garut, Senin (10/05/2023). Dalam kesepatan tersebut pengurus FHKG juga bertemu dengan Sekertaris Daerah didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut.

Bupati Garut mengatakan, pihaknya mendukung langkah honorer tenaga adminitrasi yang tergabung di FHKG untuk memperjuangkan nasibnya ke tingkat pusat. Sebagai bukti dukungan pihaknya akan mendampinginya melalui surat yang akan dikeluarkan oleh Bupati Garut, sesuaiĀ langkah yang akan ditempuh honorer tenaga administrasi ke tingkat pusat.

“Harapan kami, mudah mudahan Honorer Tenaga Adminitrasi khusus Kategori II dan Non ASN lainnya, bisa segera dapat kesempatan melalui sebuah regulasi yang berpihak kepada honorer tenaga adminitrasi,” ujar Bupati Garut.

Pengurus FHKG bersama Sekretaris Daerah dan Kepala BKD Kabupaten Garut.

Hal senada disampaikan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, yang turut mendukung perihal langkah yang akan diperjuangkan Honorer Tenaga Adminitrasi ke tingkat pusat.

“Memang untuk honorer tenaga adminitrasi Pemkab Garut merasa dilematis pasalnya regulasi yang masih belum ada yang mendukung untuk honorer tenaga adminitrasi,” tutur Nurdin Yana.

Sementara salah seorang pengurus FHKG, Yogi Budiman, menyampaikan apa yang menjadi hajat nasib para honorer di Kabupaten Garut, khususnya honorer tenaga adminitrasi, belum sama sekali mendapatkan kesempatan untuk bisa ikut berkopetensi dengan kurun waktu beberapa kali setiap ada rekrutmen.

“Honorer tenaga adminitrasi selalu terlewatkan setiap ada momentum rekrutmen pasalnya tidak ada wadah atau formasi jabatan bagi tenaga adminitrasi. Ini dikarenakan masih terbentur regulasi dari pusat yang belum ada payung hukum untuk tenaga administrasi. Harapan Tenaga Adminitrasi hanya pada Undang-Undang ASN yang sedang di bahas oleh DPR RI, pasalnya dalam Undang-Undang tersebut ada pasal yang memungkinkan Honorer bisa di angkat menjadi ASN, yang tertuang dalam pasal 131A, namun harapan itu masih tersimpan kecemasan, mengingat program yang di usung oleh pemerintah pusat masih didominasi guru dan tenaga kesehatan,” beber Yogi.

Keberadaan Undang -Undang ASN, lanjut Yogi, memang belum pasti 100 persen bisa menjadi kabar baik bagi honorer tenaga adminitrasi, mengingat akan ada turunannya, yaitu PP, dikawatirkan masih akan di dominasi oleh guru dan kesehatan hal ini tentu menjadi kecenderungan bagi honorer tenaga adminitrasi menjadi momok dilematis mengingat formasi jabatan yang masih peruntukannya untuk fungsional, sehingga ini menjadi kecemasan bagai honorer tenaga administrasi.

“Mudah-mudahan Undang Undang ASN bisa memberikan harapan baik bagi semua honorer tanpa terkotakan oleh formasi jabatan, sekalipun ada, harapannya pihak Kemenpan dan BKN bisa memberikan solusi terhadap honorer tenaga administrasi agar bisa dapat peluang layaknya guru dan tenaga kesehatan,” pungkasnya.