Dituding Serobot Tanah Perkebunan, 4 Orang Petani Cikajang Garut Ditahan, Chairudin : PTPN VIII Harus Diaudit

SEPUTAR GARUT2,459 views

Dihadapan ratusan petani yang menggelar pertemuan di desa Margamulya Cikajang, aktivis Nasional, Chairudin atau sering dipanggil Ambong mengatakan ini merupakan tindakan kriminalisasi bagi keempat petani. Preseden buruk tatkala empat orang petani dipidanakan.

“Kami tahu, petani tidak mungkin menggarap tanah perkebunan yang produktif, pastinya tanah itu tidak digarap oleh perkebunan. Makanya petani menggarapnya. Jangan ada petani yang dikriminalkan, mereka harus dibebaskan”, ujarnya, Rabu (28/12).

Chaerudin

Lanjut Ambong yang merupakan aktivis Nasional anggota Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat), ini bertolak belakang dengan program Negara yang dipersiapkan presiden Jokowi yakni Reforma Agraria. Ada penataan kembali terkait pertanahan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018.

“Program pengurangan kemiskinan yang diluncurkan oleh pemerintah ada dua, yaitu perhutanan nasional dan reforma agraria. Mengenai perhutanan nasional diatur penyelenggaraan kehutanannya, adapun reforma agraria telah dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Ketua gugus tugasnya kepala daerah atau bupati. Maka hal ini, terkait kejadian yang menimpa bagi keempat petani di Cikajang, bupati harus turut menanganinya pula dan pihak perkebunan tidak asal lapor secara hukum”, katanya.

Ambong menyebut PTPN pun harus diaudit karena dinilai sudah tidak mampu menjalankan manajemen dengan baik. PTPN boro-boro menguntungkan negara, malah jadi beban karena Negara harus pernyataan modal.

“Saya sudah liat, perkebunan sudah gak bagus dalam mengelolanya. Akibat ketidakmampuannya, ada jalan mereka menuding rakyat telah menyerobot lahan. Padahal mereka sendiri sudah tak mampu mengelolanya, juga tak sedikit lahan yang disewakan ke pihak lainnya”. (Don)**

Komentar ditutup.